Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak
dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sebelum dan
sesudah penerapan sistem e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar
Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak dalam
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi terjadi peningkatan
yang signifikan antara sebelum dan sesudah penerapan e-Filing di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Makassar Barat. Hal tersebut dapat dilihat dari perbandingan jumlah
SPT Terlapor sebelum penerapan e-Filing, yaitu tahun 2012 & 2013 sebesar 1.656 &
6.810 SPT Terlapor yang masuk dalam kategori rendah. Sedangkan jumlah SPT
Terlapor sesudah penerapan e-Filing, yaitu tahun 2014 sampai 2017 berturut-turut
sejumlah 5.058, 37.676, 20.499, & 24.837. Walaupun terjadi peningkatan SPT
Terlapor yang signifikan antara sebelum dan sesudah penerapan e-Filing, akan tetapi
rasio pelaporan SPT Terlapor setelah penerapan e-Filing berturut-turut masuk dalam
kategori Sangat Rendah, Sedang, Sangat Rendah, & Sangat Rendah.