Abstract:
Selama ini PT Perkebunan Kota Makassar telah melakukan kewajiban
sebagai pemotongan PPh pasal 21, baik kewajiban pemotong masa maupun
tahunan. Setiap bulan selama satu tahun, Pegawai Tetap Bulanan pemerintah kota
Bitung mendapatkan penghasilan setiap bulan yang terdiri dari gaji pokok,
tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, asuransi tenaga kerja.
Kebijakan dilakukan pemerintah kota Bitung, dalam menetapkan
pemberian gaji pokok kepada pegawai adalah berdasarkan lama kerja pegawai,
tingkat pendidikan dan tingkat jabatan yang diberikan.
Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa perhitungan dan
pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang di lakukan oleh pemerintah kota
Bitung dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sesuai dengan
Peraturan Perpajakan.
Untuk itu prosedur perhitungan dan pelaporan yang dilakukan oleh
pemerintah kota Bitung sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Total
penghitungan PPh pasal 21 Tahunan pemerintah kota Bitung selama satu tahun
yang telah dipotong sebesar Rp 3,048,281,694 dari penghasilan pegawai kota
Bitung. Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk SSP di laporkan
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim, sedangkan untuk SPT masa di
laporkan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwim