Abstract:
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi
atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada Pemerintah Kota Makassar telah
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Objek penelitian adalah Kantor
Pemerintah Kota Makassar. Alat analisis yang digunakan yaitu Analisis
deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah
menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah PP 71 Tahun 2010 dilihat dari
penerapan basis akrual dalam penyusunan dan penyajian Neraca, Laporan
Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas serta basis kas untuk penyusunan
dan penyajian Laporan Realisasi Anggaran. Adanya penambahan laporan
keuangan yaitu Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional,
dan Laporan Perubahan Ekuitas.