dc.description.abstract |
Adapun tujuan dari penelitian ini sesuai dengan perumusan masalah diatas
yaitu untuk menganalisis proses pengelolaan dana desa pada Desa Parangbaddo
Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dan Untuk
mendeskripsikan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Parangbaddo
dengan menunjukkan kesesuaian informasi pelaksanaan program dana desa
berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
Perencanaan pengelolaan Dana Desa Parangbaddo telah sesuai dengan
Pemendagri nomor 113 tahun 2014 dari tahap penyusunan rancangan peraturan
desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa berdasarkan RKPDesa, hingga
kesepakatan bersama kepala desa dan BPD dan penyampaian ke Bupati melalui
camat, maka dengan ini pengelolaan dana desa tahapa perencanaan telah
akuntabel atau sesuai dengan permendagri no. 113 tahun 2014
Pelaksanaan pengelolaan Dana desa berdasarkan Permendagri Nomor 113
tahun 2014, telah dilaksanakan sesuai. Desa parangbaddo telah memenuhi
indikator-indikator baik secara administrasi maupun teknis pelaksanaan.
Penatausahaan pengelolaan dana desa telah akuntabel atau indikator kesesuainnya
dengan permendagri no. 113 tahun 2014 telah terpenuhi atau sesuai.
Penatausahaan Dana desa berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun
2014, Desa Parangbaddo telah melakukan penatausahaan pengelolaan Dana desa
secara administrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014, akan
tetapi secara teknis pelaksanaan belum sesuai dengan permedagri no. 113 tahun
2014, karna pelimpahan tanggungjawab yang seharusnya di kerjakan oleh
bendahara tapi di lakukan oleh sekretaris.
Pelaporan pengelolaan dana desa berdasarkan Permendagri Nomor 113
Tahun 2014, telah dilaksanakan sesuai dengan aturannya baik secara administrasi
maupun secara teknis pelaksanaan, laporan realisasi anggaran disampaikan pada
bulan juli, maka dari itu pelaporan pengelolaan dana desa telah akuntabel atau
memenuhi indicator kesesuaian dengan permendagri no. 113 tahun 2014
Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana desa berdasarkan indicator
kesesuaian dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014, desa parangbaddo telah
sesuai dengan indikator-indikator tersebut atau telah akuntabel. |
en_US |