Abstract:
Pendapatan terjadi karena adanya penjualan, penghasilan jasa, royalti, sewa,
dividen, bunga, dan penjualan yang merupakan suatu penghasilan dari pelaksanaan
aktivitas entitas yang normal. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis
kesuksesan pengakuan pendapatan pada PT. Petir terhadap penerapan PSAK No. 34.
Objek penelitian adalah PT. Petir yang terletak di Kota Bau-Bau. Penelitian ini
menggunakan metode analisis kualitatif melalui penggambaran kondisi obyek penelitian
berdasarkan data-data dan pengembangan teori terkait menurut hasil wawancara kepada
narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan pengakuan pendapatan yang
dilakukan oleh PT. Petir Kota Bau-Bau ternyata belum sesuai dengan standar yang
berlaku umum. Yang kemudian diketahui oleh penulis bahwa pengakuan pendapatan
perusahaan pada periode tahun 2016, 2017, dan 2018 lebih kecil dibandingkan dengan
pengakuan pendapatan yang sesuai dengan PSAK No.34, hal tersebut dikarenakan PT.
Petir masih mengakui pendapatannya menggunakan metode cash basis sedangkan
pengakuan pendapatan yang sesuai dengan PSAK No.34 yaitu menggunakan metode
accrual basis