Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Apakah Lembaga Penjamin
Simpanan Bertanggung Jawab Atas Reksadana, Apakah Hambatan Lembag
Penjamin Simpanan Dalam Melakukan Penjaminan Nasabah Reksadana Gagal
Bayar Yang Di Pasarkan Oleh Bank.
Metode penelitian ini adalah merupakan metode penelitian normatif empiris.
Jenis data yang digunakan adalah data premier dan data sekunder, data dari bahan
hukum premier berupa ketentuan-ketentusn dalam Peraturan PerundangUndangan yang mempunyai kekuatan hukum mengenai, yang dikeluakan oleh
pemerintah Republik Indonesia. Bahan hukum primer tersebut adalah UndangUndang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan
peraturan yang berkaitan tentang reksadana dan bahan hukum sekunder merujuk
pada hasil-hasil penelitian, hasil seminar, hasil karya dari kalangan hukum, serta
dokumen dan buku-buku yang berkaitan dengan masalah tanggung jawab
Lembaga Penjamin Simpanan
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan tidak
memiliki tanggung jawab atas nasabah yang mengclaim bahwa investasi reksa
dana di pertanggung jawabkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan
Undang Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
melainkan oleh manajer investasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,
sedangkan hambatan Lembaga Penjamin Simpanan untuk bertanggung jawab atas
nasabah yang berinvestasi reksa dana adalah terletak pada peraturan dimana
produk investasi reksa dana adalah bukan produk bank yang dipertanggung
jawabkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan melainkan produk turunan atau
hybrid dari Bank, dimana Bank menjadi agen penjual penjual reksa dana
(APERD)