dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui
Pertimbangan majelis Hakim dalam menerapkan hukum dalam Perkara
Penguasaan anak di bawah umur (Hadhanah) yaitu Perkara Nomor:
09/Pdt.G/2022/PA.Mks. 2) Untuk mengetahui Akibat Hukum setelah Putusan
Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2022/PA Mks.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim dalam menerapkan
hukum dalam Perkara Penguasaan anak di bawah umur (Hadhanah) yaitu
Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2022/PA.Mks telah sesuai dengan bukti-bukti dan
fakta-fakta yang muncul didepan persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 50
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena
sudah memuat alasan-alasan atau dasar putusan, dan pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis sebagai
dasar untuk mengadili. Namun, apabila ditinjau dari aspek kepastian hukum,
terdapat sebuah kontradiksi antara putusan hakim nomor
09/Pdt.G/2022/PA.Mks dengan Pasal 49 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena pada dasarnya, tidak menutup
kemungkinan meskipun kedua anak tersebut belum mumayyiz, hak asuh anak
dapat beralih kepada ayah jika ibu memiliki perilaku yang buruk. kemudian
Akibat Hukum setelah Putusan Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2022/PA Mks, sudah
tepat dan relevan dengan aspek keadilan dan aspek kemanfaatan. Hakim dalam
mengadili perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz sudah
mempertimbangkan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak. Hal
ini sejalan dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak berbunyi: “Perlindungan anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Selain itu, putusan ini telah mampu memberikan dan menjamin kebahagiaan yang
terkesan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan putusan ini, dalam hal ini
meliputi pihak sang ayah, ibu, dan anak serta keluarga besarnya |
en_US |