DSpace Repository

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR: 09/Pdt.G/2022/PA.Mks KAITANNYA DENGAN HAK PENGUASAAN ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH PERCERAIAN

Show simple item record

dc.contributor.author MANSYUR, NINIK HARTINI
dc.date.accessioned 2023-03-17T01:58:43Z
dc.date.available 2023-03-17T01:58:43Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4620101063
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/5375
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui Pertimbangan majelis Hakim dalam menerapkan hukum dalam Perkara Penguasaan anak di bawah umur (Hadhanah) yaitu Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2022/PA.Mks. 2) Untuk mengetahui Akibat Hukum setelah Putusan Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2022/PA Mks. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim dalam menerapkan hukum dalam Perkara Penguasaan anak di bawah umur (Hadhanah) yaitu Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2022/PA.Mks telah sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang muncul didepan persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena sudah memuat alasan-alasan atau dasar putusan, dan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis sebagai dasar untuk mengadili. Namun, apabila ditinjau dari aspek kepastian hukum, terdapat sebuah kontradiksi antara putusan hakim nomor 09/Pdt.G/2022/PA.Mks dengan Pasal 49 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena pada dasarnya, tidak menutup kemungkinan meskipun kedua anak tersebut belum mumayyiz, hak asuh anak dapat beralih kepada ayah jika ibu memiliki perilaku yang buruk. kemudian Akibat Hukum setelah Putusan Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2022/PA Mks, sudah tepat dan relevan dengan aspek keadilan dan aspek kemanfaatan. Hakim dalam mengadili perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz sudah mempertimbangkan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Selain itu, putusan ini telah mampu memberikan dan menjamin kebahagiaan yang terkesan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan putusan ini, dalam hal ini meliputi pihak sang ayah, ibu, dan anak serta keluarga besarnya en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Analisis Putusan en_US
dc.subject Hak Penguasaan Anak en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.title ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR: 09/Pdt.G/2022/PA.Mks KAITANNYA DENGAN HAK PENGUASAAN ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH PERCERAIAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account