dc.description.abstract |
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengetahui kesesuian
penerapan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas
penggunaan jasa konstruksi dengan undang-undang perpajakan.
Objek penelitian adalah PT Semen Bosowa Maros. Alat analisis yang digunakan
yaitu Teknik Analisis Deskriptif Komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Semen Bosowa Maros melaksanakan
pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 dengan mengenakan tarif 3% untuk kualifikasi usaha
menengah dan kualifikasi usaha besar. Penyetoran dilaksanakan sebelum atau paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan dilaksanakan sebelum atau paling
lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pph pasal 4
ayat 2 atas penggunaan jasa konstruksi pada PT Semen Bosowa Maros telah sesuai
dengan PMK 187/PMK.03/2008 tentang pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan
penatausahaan pajak penghasilan dari jasa konstruksi. |
en_US |