dc.description.abstract |
Penelitianbertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan bisnis melelalui elektronik,
dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menghambat penerapan
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan bisnis melelalui elektronik.
Tipe penelitian ini adalah normatif empiris, data yang diperoleh penulis dari
studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal
ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi
Selatan, kemudian dilakukan analisis kualitatif dan hasilnya dipaparkan dalam
bentuk deskriptif.
Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: (1) Penerapan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana penipuan bisnis melelalui elektronik kurang
berjalan secara optimal, dikarenakan pada proses penyelidikan dan penyidikan
pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, menemukan kendala-kendala yang
terjadi dilapang. (2) Faktor yang menghambat penerapan sanksi pidana terhadap
pelaku tindak pidana penipuan bisnis melelalui elektronik terdapat beberapa aspek
yang menghambat penerapan sanksi pidana oleh penyidik Ditreskrimsus Polda
Sulsel, ialah: 1. Alat bukti; 2. Saksi; 3. Tingkat Pengetahuan Penyidik.
Direkomendasikan bahwa: (1) Hendaknya pihak Kepolisian selaku aparat
penegak hukum perlu meningkatkan kinerja dalam mengungkap tindak pidana
penipuan bisnis melelalui elektronik, baik secara preventif dan responsif. (2)
Diharapkan sumber daya kepolisian baik dalam bentuk penambahan anggaran
maupun peningkatan kualitas atau penambahan SDM, menjadi hal yang mutlak
dilakukan |
en_US |