Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui : 1. Unsur hubungan kerja dalam
Putusan Nomor 1253/Pid.B/2020/PN Mks, 2. Sanksi pidana yang berhubungan
dengan nilai-nilai keadilan dalam putusan Nomor 1253/Pid.B/2020/PN Mks.
Metode penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif, jenis
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan hukum
primer berupa putusan pengadilan dan undang-undang dan bahan hukum sekunder
merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan
yang diteliti serta sumber informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan
yang diteliti serta sumber informasi yang diperoleh dari Majelis Hakim untuk
melengkapi informasi yang dibutuhkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Unsur hubungan kerja dalam
jabatan dijatuhkan dalam putusan nomor : 1253/Pid.B/2020/Pn.Mks sudah sesuai
dengan unsur-unsur barang siapa, dan unsur dengan sengaja menguasai secara
melawan hukum, unsur memiliki barang sesuatu sebagian atau seluruhnya
kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan,unsur yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang
disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena
mendapat upah untuk itu sehingga merugikan PT.DMKS dan sesuai dengan
adanya prosedur hukum yang berlaku. 2) Sanksi nilai-nilai keadilan dalam
putusan Nomor :1253/Pid.B/2020/ Pn. Mks telah diterapkan dalam penjatuhan
hukuman bagi terdakwa, akan tetapi nilai-nilai keadilan yang lebih diterapkan
oleh hakim adalah nilai-keadilan menurut John Rawl dan Thomas Hobbes dan
Sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pada putusan nomor :
1253/Pid.B/2020/PN.Mks pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan
sedangkan dakwaan penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun maka terlihat bahwa putusan hakim lebih
ringan setahun dari dakwaan penuntut umum