Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
kesesuaian penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata tahun
2015 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu laporan
keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata tahun 2015. Data diperoleh dengan
melakukan observasi dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah
deskriptif komparatif, yaitu dengan membandingkan antara penyajian laporan
keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata tahun 2015 dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata telah
menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dalam penyajian
laporan keuangan tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010