Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana dampak
pengelolaan dana desa ditengah pandemi Covid-19.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
Efek Covid-19 yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat bawah,
terutama kehidupan ekonomi dan sosial, mengharuskan adanya kebijakan yang
bersifat luar biasa. Kondisi darurat yang terjadi mengakibatkan Pemrioritasan
Dana Desa harus dialihkan untuk Penanggulangan Bencana, Darurat Mendesak
sebesar 30% dari dana desa yang diterima dari APBN, sehingga beberapa
anggaran program kerja desa berkurang.
Perencanaan pengelolaan dana desa telah Akuntabel atau sesuai dengan
permendagri No. 20 tahun 2018, desa jonjo telah melaksanakan tahapan perencanaan
mulai dari penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa yang disusun
sekretaris berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan, sampai pada tahap kesepakatan
bersama dan penyampaian ke Bupati melalui akses camat.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah Akuntabel atau sesuai dengan
permendagri N0. 20 Tahun 2018 yang merupakan penerimaan dan pengeluaran. telah
memenuhi indikator-indikator baik secara administrasi maupun teknis pelaksanaan.
Penatausahaan telah sesuai dengan Permendagri No.20 tahun 2018 Namun
secara tekhnis tidak ada kesesuaian dengan Permendagri karena seharusnya bendahara
yang melakukan penatausahaan keuangan desa, tetapi malah dilimpahkan ke sekretaris
desa.
Pelaporan pegelolalaan dana desa jonjo telah seusai dengan Pemendagri
No.20 Tahun 2018 baik secara administratif maupun secara tekhnis
pelaksanaannya. Pertanggung jawaban desa jonjo telah sesuai Permendagri No.20 Tahun
2018, Dari hasil pembahasan diatas mulai dari tahap Perencanaan sampai dengan
tahap Pertanggungjawaban