Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses pengelolaan dana
desa pada Desa Talle Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai dan untuk
mendeskripsikan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Talle dengan
menunjukkan kesesuaian informasi pelaksanaan program dana desa berdasarkan
peraturan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
Perencanaan pengelolaan dana desa telah Akuntabel atau sesuai dengan
permendagri No. 20 tahun 2018, desa Talle telah melaksanakan tahapan
perencanaan mulai dari penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa
yang disusun sekretaris berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan, sampai pada
tahap kesepakatan bersama dan penyampaian ke Bupa ti melalui akses camat.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah Akuntabel atau sesuai
dengan permendagri N0. 20 Tahun 2018 yang merupakan penerimaan dan
pengeluaran. telah memenuhi indikator-indikator baik secara administrasi
maupun teknis pelaksanaan.
Penatausahaan telah sesuai dengan Permendagri No.20 tahun 2018
Namun secara tekhnis tidak ada kesesuaian dengan Permendagri karena
seharusnya bendahara yang melakukan penatausahaan keuangan desa, tetapi
v
malah dilimpahkan ke sekretaris desa.
Pelaporan pegelolalaan dana desa talle telah seusai dengan Pemendagri
No.20 Tahun 2018 baik secara administratif maupun secara tekhnis
pelaksanaannya.
Pertanggung jawaban desa talle telah sesuai Permendagri No.20 Tahun
2018, Dari hasil pembahasan diatas mulai dari tahap Perencanaan sampai dengan
tahap Pertanggungjawaban