Abstract:
Pemerintah memberikan payung hukum untuk menghukum pelaku tindak
pidana narkotika, yaitu dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Meskipun telah diancam dengan pidana mati namun kejahatan
narkotika justru semakin meningkat tiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 dan mengetahui efektivitasnya bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan sociolegal research,
jenis datanya adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang
diperoleh dari penelitian di lapangan (field research). Sedangkan data sekunder
bersumber dari penelitian kepustakaan (library research). Spesifikasi penelitian
ini bersifat deskriptif analitis. Metode analisis data dalam penelitian ini
menggunakan analisis data kualitatif.
Pidana mati masih sangat relevan untuk dipertahankan dan diterapkan bagi
pelaku tindak pidana narkotika meskipun banyak pihak yang kontra. Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 menyatakan pidana mati tidak
bertentangan dengan HAM. Penjatuhan pidana mati masih sangat efektif apabila
adanya integritas dari para penegak hukum dan peran serta masyarakat sehingga
angka kejahatan narkotika dapat dikurangi dan diberantas