Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah perhitungan pajak penghasilan Pasal
21 atas karyawan tetap pada Airnav Indonesia Cabang MATSC telah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Bagaimana pencatatan pajak penghasilan
Pasal 21 atas karyawan tetap pada Airnav Indonesia Cabang MATSC. Penulisan Skripsi
ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Maret
2019. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa Perusahaan belum
sepenuhnya menerapkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, dimana dalam
perhitungan pajak penghasilan yang dilakukan oleh perusahaan terdapat pengurang
penghasilan bruto berupa potongan tetap yang seharusnya di uraikan sesuai dengan
mekanisme perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 21 yang berlaku, Tetapi dalam
prakteknya perusahaan belum menerapkan hal tersebut. Perusahaan telah sepenuhnya
menerapkan prosedur pencatatan Akuntansi Pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21 atas pembayaran gaji pegawainya, dan untuk mekanisme peyetoran dan pelaporan
sudah dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku yaitu peraturan Menteri
Keuangan PMK.254/PMK.03/Tahun2008.