Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui
apakah Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 23 atas Jasa Outsourcing pada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah
Sulselrabar telah sesuai dengan undang-undang perpajakan pasal 23
Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif comparative yaitu metode
analisis atas data yang diperoleh dengan cara membandingkan perhitungan,
penyetoran, pelaporan dan pencatatan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa
outsourcing menurut perusahaan dan menurut Undang-Undang Perpajakan.
Pengumpulan data dilakukan melalui pengambilan data diperusahaan, observasi
dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan, penyetoran, pelaporan,
dan pencatatan Pajak Penghasilan Pasal Pasal 23 atas jasa outsourcing atau tenaga
kerja sebesar 2% dari penghasilan bruto. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah
Sulselrabar berperan sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa
outsourcing, sebagaimana perusahaan yang memakai jasa outsourcing atau tenaga
kerja tersebut harus melakukannya sesuai dengan peraturan perpajakan