Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui Penerapan
Sanksi Pidana Terhadap Pengguna Narkoba di Kabupaten Sidrap 2) mengetahui
Apakah Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap pengguna
narkoba di Kabupaten Sidrap.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Efektivitas penegakan hukum atas tindak pidana
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Sidrap kurang
efektif. Hal ini terbukti dengan penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap
pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang relatif singkat.
Sedangkan Untuk penyalahgunaan Nakotika bagi diri sendiri yang hukumannya
maksimal 4 tahun kemudian berdasarkan data Sat Resnarkoba Polres Sidrap
pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Sidrap dari
tahun ketahun mengalami peningkatan 2) Upaya-upaya pre-emtif, preventif dan
represif yang telah dilakukan oleh pemerintah baik itu dari Polres Sidrap maupun
Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan elemen masyarakat
dan Mahasiswa sudah berjalan dengan baik dengan adanya kegiatan pemeriksaan
urine, penyuluhan-penyuluhan dan seminar dampak dan bahaya Penyalahgunaan
Narkotika serta adanya kegiatan operasi rutin dan operasi khusus yang dilakukan
oleh pihak Kepolisian Resor Sidrap. Hal itu dibuktikan dengan kurangnya pelaku
tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang berasal dari
Kabupaten Sidrap dan mayoritas pelaku berasal dari luar Kabupaten Sidrap seperti
Kabupaten Pinrang dan Parepare.