dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk megetahui apakah rekomendasi Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Pembentukan Produk Hukum
Daerah efektif terhadap Kabupaten/Kota, dan untuk mengetahui faktor yang
menjadi kendala dalam mengefektivitaskan rekomendasi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode empiris. Penelitian hukum
empiris berorientasi pada data primer hasil penelitian dilapangan.Penelitian
dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Makassar. Jenis dan
sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh adalah
berdasarkan kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai
dan data sekunder yang diperoleh melalui bahan-bahan laporan dan dokumen lain
yang telah ada serta mempunyai hubungan dengan masalah yang dibahas dalam
penulisan. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dan dikumpulkan
kemudian dianalisis dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunukkan
bahwa program pembentukan produk hukum merupakan instrumen yang
mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan,
cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah serta
efektivitas rekomendasi yang dilakukan sangat penting dalam pembentukan
produk hukum daerah, konsultasi, bimbingan dan arahan dari ahli perancang
undang-undang merupakan hal yang pokok dalam melakukan rancangan produk
hukum sebelum produk hukum tersebut ditetapkan |
en_US |