Abstract:
Era modernisasi saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengerti
arti penting dalam mendaftarkan dan menyertifikatkan tanah mereka yang
kemudian diperjual belikan tanpa adanya sertifikat hak milik. Dalam kondisi ini
penelitian dibutuhkan guna memahami akibat hukum terhadap akta jual beli tanah
tanpa sertifikat hak milik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dan penelitian empiris sehingga dapat menarik kesimpulan dari
perbandingan antara literatur dan hal yang berkaitan dengan jual beli tanah tanpa
sertifikat hak milik dimasyarakat khususnya Kabupaten Pangkep.
Kekuatan pembuktian dari hasil jual beli tanag tanpa sertifikat hak milik
ini sangatlah lemah karena tanpa adanya sertifikat hak milik, transaksi tersebut
hanya bernilai sebagai perjanjian antara penjual dan pembeli. Sehingga jual beli
tersebut berakibat yang sangat merugikan bagi seluruh pihak dan memiliki resiko
timbulnya perkara baik secara perdata, pidana maupun tata negara. Penelitian ini
berimplikasi pada penekanan tanggung jawab oleh pihak Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa status tanah
sebelum terjadinya jual beli.