Abstract:
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengkaji penyebab terjadinya tindak
pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak di Wilayah Polres Gowa; (2) Untuk
mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
kekerasan di Wilayah Polres Gowa. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi adalah Polres Gowa. Analisis
data dilakukan untuk mengolah data primer dan data sekunder sebagaimana telah
disebutkan sebelumnya dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa (1) Terjadinya
tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak pada dasarnya disebabkan oleh
beberapa faktor, faktor yang sering memicu timbulnya kasus tindak pidana
kekerasan yang dilakukan anak di wilayah hukum Polres Gowa yaitu “faktor
pengaruh buda luar, faktor kemajuan teknologi elektronik, faktor keluarga itu
sendiri dan factor pergaulan/kelompok. Adapun Pelaksanaan penegakan hukum
oleh Polres Gowa dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak meliputi
hal-hal sebagai berikut: Melakukan penyelidikan dan penyidikan, memberikan
perlindungan terhadap anak, pemenuhan hak-hak anak, melakukan kerjasama
dengan pihak-pihak lain di luar kepolisian, melakukan penangkapan terhadap
tersangka, melakukan upaya mediasi