Abstract:
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif-empiris. Jenis data
yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh
langsung melalui informasi menggunakan teknik wawancara oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kab. Kepulauan Selayar, Kepala Balai Taman Nasional
Takabonerate/Staf yang menangani langsung objek penelitian penulis. Sedangkan
data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari bukubuku, Perundang-undangan dan jurnal yang berhubungan dengan muatan penulis
skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Upaya perlindungan hukum
terhadap kerusakan terumbu karang akibat penambangan karang sebagai bahan
bangunan rumah sudah sesuai dengan aturan yang ada dan sudah dijalankan oleh
Balai Taman Nasional Takabonerate yang dilakukan pertama kali ialah
mendatangi dan melakukan mediasi mencari jalan keluar dan mendapatkan
kesepakatan untuk dibongkar dan dikembalikan ke tempat yang semula. (2)
Faktor yang menjadi kendala adalah sistem penataan kawasan yang belum
optimal/belum ada pal batas Kawasan, sistem perlindungan dan pengamanan
kawasan yang belum memberikan hasil yang optimal, sumberdaya manusia
pengelolaan kawasan yang masih sangat terbatas dan Rendahnya aksesibilitas
menuju kawasan, tingginya biaya operasional dan degradasi/kerusakan kondisi
lingkungan kawasan.. Serta solusi yang diberikan melakukan sosialisasi, tindakan
preventif dan pendekatan kepada masyarakat.