dc.description.abstract |
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Akibat hukum terhadap Netflix
sebagai penyedia layanan streaming film yang belum berbadan hukum di
Indonesia 2) Tindakan yang dapat dilakukan pemerintah terhadap usaha layanan
Netflix yang belum berbadan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan melakukan pendekatan
Undang-Undang, mengumpulkan data dan melakukan wawancara dengan
Fungsional Umum, Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor
Kementrian Hukum dan Ham Makassar. Hasil penelitian menunjukan: 1) Netflix
sebagai layanan streaming film yang merupakan perusahaan asing belum
memenuhi aturan dan regulasi pemerintah seperti yang tertuang dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Netflix seharusnya
memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar terpenuhnya syarat Netflix sebagai
perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Perusahaan asing
yang belum melengkapi legalitas di Indonesia seperti Netflix akan diberikan
sanksi melalui Kominfo yang memiliki kewenangan dalam menonaktifkan
layanan streaming film dan sanksi yang diberikan jika Netflix tidak memiliki izin
badan usaha, maka tidak boleh melakukan aktivitas penayangan perfilman lagi di
Indonesia. 2) Tindakan yang dapat dilakukan pemerintah terhadap Netflix sebagai
layanan streaming film yang belum berbadan hukum di Indonesia yaitu diberikan
sanksi jika Netflix belum memiliki izin badan usaha, dan bentuk usaha perusahaan
asing tersebut dapat dianggap ilegal karena tidak memenuhi regulasi peraturan
yang berlaku di Indonesia. Jika perusahaan asing belum memenuhi regulasi
tersebut, maka status penyiaran Netflix akan dinonaktifkan hingga dilakukan
pemblokiran akses internet Netflix di Indonesia |
en_US |