Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) upaya
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjadi korban
kekerasan dalam menjalankan tugas meliput berita dan (2) faktor yang menjadi
penghambat dalam perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjadi korban
kekerasan dalam menjalankan tugas meliput berita.
Penelitian ini merupukan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan
kualitatif yang dilakukan di Kantor Aliansi Jurnalis Independen Makassar,
Lembaga Bantuan Hukum Pers Makassar dan Kepolisian Daerah Sulawesi
Selatan. Metode yang gunakan adalah studi kepustakaan, wawancara, dan studi
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugas
meliput berita dilakukan berupa (1) upaya hukum organisasi wartawan dilakukan
dengan cara menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Lembaga Bantuan
Hukum Pers Makassar, (2) upaya hukum Lembaga Bantuan Hukum Pers dengan
langkah preventif berupa pembinaan, dan diskusi, langkah refresif berupa
menerima laporan, pengumpulan melalui investigasi dan penyerahan laporan ke
Kepolisian, (3) upaya hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi
Selatan dalam bentuk penyelidakan dan penyidikan, serta Sidang Komisi Kode
Etik Polri bagi pelaku anggota Kepolisian. Sementra faktor yang menjadi
penghambat dalam perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjadi korban
kekerasan dalam menjalankan tugas meliput berita adalah: (1) faktor internal,
berasal dari dalam diri wartawan sendiri seperti masih kurangnya pemahaman dan
kesadaran hukum yang dimiliki oleh wartawan yang bersangkutan, (2) faktor
eksternal, berasal dari luar diri wartawan seperti adanya bujukan, ancaman
kekerasan baik fisik maupun psikis dari pelaku, dan adanya ketidakterbukaan
informasi dari aparat Kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan
kasus kekerasan yang dialami oleh wartawan.