dc.description.abstract |
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyebab masyarakat melakukan
Tindak Pidana pemalsuan sertifikat vaksin covid-19 dan untuk mengetahui
pencegahan yang dilakukan agar tidak terjadi pemalsuan sertifikat vaksin covid-19
Metode penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif dengan metode
pendekatan normatif-empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Teknik pebgumpulan data adalah dengan cara penelitian lapangan, yaitu
dengan cara melakukan menyebarkan angket, wawancara dan dokumentasi dengan
Hakim Pengadilan Negri Kelas IA Makassar, Penyidik Polrestabes Makassar, dan
Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 Rutan Kelas I Makassar.
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa ; 1) Faktor
penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksin covid-19 adalah
karena takut terhadap benda tajam seperti jarum suntik, gunting dan Takut terhadap
efek samping vaksin covid-19 2) Serta upaya pencegahan kejahatan pemalsuan
sertifikat vaksin corona virus disease 19 (COVID-19) dapat dilakukan secara
preventif dan represif. Secara preventif upaya pencegahan sebelum terjadinya
kejahatan dan dapat di wujudkan dalam kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum untuk
mencegah terjadinya pemalsuan sertifikat vaksin covid-19. |
en_US |