Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
efektivitas penerapan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 terhadap pencegahan
gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Makassar, dan untuk
mengetahui faktor yang menjadi penghambat tidak efektifnya penerapan
Permenkumham No. 33 Tahun 2015 terhadap pencegahan gangguan keamanan dan
ketertiban di Lapas Kelas I Makassar. Fokus penelitian ini dilakukan di Lapas Kelas
I Makassar khususnya Satuan Pengamanan Lapas. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Studi normatif. Teknik pengumpulan data
adalah dengan belajar bagian dari literatur, artikel dan buku. Formulir wawancara,
yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dengan bagian yang
ditautkan dan meminta data.
Berdasarkan hasil penelitian di temukan bahwa efektivitas penerapan
Poermenkumham No.33 Tahun 2015 dan analisis data yang telah dibuat penulis,
dapat disimpulkan bahwa penerapan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 di Satuan
Pengamanan Lapas Kelas I Makassar belum efektif karena kurangnya jumlah
petugas pengamanan berbanding dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas
(overcrowding) dan kurangnya pelatihan yang diberikan kepada petugas
pengamanan itu serta mengalami kendala pada sarana dan prasarana seperti
bangunan yang tidak sesuai dengan standar pada Lapas/Rutan. Dengan demikian
perlu adanya perbaikan sesuai dengan kebutuhan guna menjadi penunjang kerja
bagi petugas, dan perbaikan sarana prasarana serta pelatihan-pelatihan sesuai
dengan bidangnya.