Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana
penyerobotan tanah terbukti dalam putusan Nomor 75/Pid.B/2021/Pn.Mak dan
untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan
Nomor 75/Pid.B/2021/Pn.Mak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif.
Jenis dan sumber data terdiri atas data primer berupa peraturan perundangundangan dan Putusan Pengadilan serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari
buku-buku, artikel serta jurnal yangberkaitan dengan penelitian ini. Keseluruhan
bahan hukum tersebut dikumpulkan secara terstruktur sistematis dengan
menggunakan ukuran kualitatif dan disajikan secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 167 Ayat (3)
KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan Penuntut Umum
tidak terbukti sehingga Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Onslag Van
Rechtavervolging (terbukti ada perbuatan, namum perbuatan tersebut bukan
merupakan tindak pidana) diputus lepas dari segala tuntutan karena perbuatan
tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata dan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas adalah berlandaskan
perkara ini bukan termasuk tindak pidana melainkan hukum perdata, namun
setiap putusan hakim yang menjatuhkan putusan harus di ikuti oleh
pertimbangan yang cukup baik itu pertimbangan yuridis maupun pertimbangan
sosiologis