dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perbarengan yang terjadi
dan Untuk mengetahui sistem pemidanaan yang diterapkan terhadap tindak pidana
pembarengan putusan Nomor : 52-K/PM-III-17/AD/V/2018. yang telah
berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Metode penelitian yang
penulis gunakan yaitu menggunakan sumber data primer dan sekunder melalui
teknik wawancara dan kepustakaan dengan menganalisis data yang diperoleh
secara yuridis normatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu dengan
menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan mengenai pelaksanaan
penegakan hukum.
Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perbarengan yang
terjadi pada Putusan Nomor : 52-K/PM-III-17/AD/V/2018 yaitu Concursus realis
dimana fakta-fakta yang terjadi adalah perbuatan sendiri-sendiri dan masingmasing merupakan tindak pidana, kemudian dalam sistem pemidanaan yang
diterapkan dalam Putusan Nomor : 52-K/PM-III-17/AD/V/2018 yaitu Stelsel
Absorsi (Absorptie Stelsel) yaitu bila seorang melakukan beberapa perbuatan yang
merupakan beberapa tindak pidana yang masing-masing diancam dengan pidana
yang bermacam-macam, maka hanya dijatuhkan satu pidana saja. Dari hasil
penelitian ini menunjukan bahwa Hakim sudah tepat dalam memutuskan pidana
yang setimpal kepada terdakwa, sehingga telah mencerminkan rasa keadilan bagi
korban maupun masyarakat. |
en_US |