Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pertanggungjawaban
pidana anak sebagai pelaku tindak pidana, mengetahui bagaimana upaya
penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini adalah
Instansi Pengadilan.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode
pendekatan normatif dan empiris. Sumber data yaitu data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Data
yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Anak sebagai pelaku tindak pidana
masih menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, peran penegak hukum belum
bisa bekerja efektif dalam melakukan upaya penegakan hukum. Faktor penjatuhan
sanksi pidana terhadap anak yang dinilai belum begitu memebrikan efek jerah
dapat menyebabkan anak sebagai pelaku tindak pidana dapat mengulang
perbuatannya kembali