Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan
hakim dalam penjatuhan denda perkara tindak pidana korupsi dikota makassar dan
bagaimana pelaksanaan pidana denda dikota makassar
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negri Makassar Dan Kejaksaan
Negri Makassar, metode penelitian yang digunakan adalah motede penelitian
normatif yang menggunakan teknik pengumpulan data, wawancara dan studi
pustaka untuk menganalisis data yang menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penjatuhan denda dalam
perkara tindak pidana korupsi tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis saja
akan tetapi juga harus memeperhatikan aspek sosiologis dari keadaan pelaku
tindak pidana agar pelaksanaan denda bisa lebih efektif untuk dilaksanakan