Abstract:
Penelitian ditujukan untuk menganalisis dilakasanakannya pembagian hasil usaha
pertambangan yang dilakukan oleh pelaksana tambang dengan pemilik lahan di
Kecamatan Libureng, Bone. Maka dari itu agar dapat diketahui Faktor-Faktor
yang menyebabkan timbulnya sengketa bagi hasil antara Pelaksana Tambang
dengan Pemilik lahan di Kecamatan Libureng Bone.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan Teknik
pengumpulan datanya meliputi studi lapangan dan wawancara. Selain itu penulis
juga melakukan penelitian kepustakaan melalui penelaahan buku literatur dan juga
perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian bagi
hasil usaha tambang pasir di kecamatan libureng kab. Bone adalah pelaksanaan
pembagian hasil tidak hanya dilaksanakan dengan mengacu pada kepercayaan
serta keepakatan anatara pihak pemilik tambang dengan pemilik lahan yang
dimana dalam perjanjian ini tidak di buatkan akta hukum karna tidak dilakukan di
hadapan kepala desa.
Sengketa yang di timbulkan dari pelaksanaan bagi hasil usaha tambang di
kecamatan libureng Kab. Bone yaitu tidak di laksanakannya Undang-Undang
No.2 tahun 1960 yaitu mengenai bagi hasil , tidak adanya kesesuaian antara
kenyataan denga napa yang disampaikan, lingkungan tercemar karena limbah,
tanah masyarakat tidak lagi subur, serta banyaknya korban jiwa dan tanah longsor