Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dalam putusan nomor
292/Pid.B/2021/PN Sgm, dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap
anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan penganiayaan. Lokasi
penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Kantor Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa. Metode penelitian ini menggunakan
metode penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data premier dan
data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan wawancara dengan
Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, dan Kepala Bidang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja, dan juga melakukan
observasi untuk mengamati kegiatan yang sedang berlangsung pada lokasi yang
diteliti untuk mencatat dan mengumpulkan data yang diperlukan dalam peneltian.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan
bahwa dasar pertimbangan hakim pada putusan Nomor 292/Pid.B/2021/PN Sgm
dalam menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana penganiayaan
berpatokan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan mempertimbangkan berat
ringannya perbuatan terdakwa yang diajukan dalam persidangan. Menurut penulis
pertimbangan yuridis hakim telah sesuai yakni telah memenuhi unsur yang
didakwakan terhadap terdakwa dan pertimbangan non-yuridis menurut penulis
hakim dalam proses menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sesuai dengan
ketentuan dalam perundang-undangan. Dan penerapan sanksi pidana kepada
Aggota Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi
yang berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pencopotan jabatan dari
sekertaris Satpol PP menjadi staf biasa di kantor Bupati Kabupaten Gowa dan
Surat Ketetapan (SK) nya di berhentikan di Satpol PP.