Abstract:
Pedagang kaki lima adalah sektor yang mampu menopang ekonomi
masyarakat, keberadaan PKL juga dianggap mampu memberi sumbangsih kepada
daerah itu sendiri secara materil. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan
Pedagang Kaki Lima kerap dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan
tidak sesuai dengan visi kota yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan,
keindahan dan kerapian kota salah satunya Keberadaan pedagang yang tidak tertib
di Pasar Makale Kabupaten Tana Toraja sering dianggap sebagai penyebab
kemacetan lalu lintas dan mengganggu keindahan. Sebagian besar dari pedagang
memang tidak memiliki tempat yang permanen, mereka menjajakan barang
dagangannya hanya dengan menggunakan gerobak atau menggelar barang
jualannya di ruas atau bagian jalan sehingga sangat mengganggu kebersihan,
keindahan dan sering menimbulkan kemacetan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengelolaan pasar
sebagai upaya penertiban pedagang kaki lima di pasar Makale Kabupaten Tana
Toraja dan untuk mengetahui prosedur dalam perekrutan para pengelola pasar
pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Dalam penelitian ini peneliti
menggunakan metode penelitian kualitatif. teknik pengumpulan data
menggunakan hasil observasi wawancara dan dokumentasi dengan informaninforman terpilih yang berisi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penelitian
sesuai dengan judul penelitian mengenai Penertiban Pedagang kaki Lima di Pasar
Makale Kabupaten Tana Toraja. Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan,
peneliti menyimpulkan, penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Makale
Kabupaten Tana Toraja Belum Berjalan dengan Baik.