Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bentuk atau pola kemitraanyangterjalin antara Mercure Makassar Nexa Pettarani dengan UMKMmitranya yangada di Kota Makassar, 2) Pelaksanaan kemitraan antara Mercure Makassar NexaPettarani dengan UMKM mitranya yang ada di Kota Makassar. Metode penelitianyang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif-Empiris denganmengumpulkan data dan melakukan wawancara dengan Pihak Mercure Makassar
Nexa Pettarani, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintudan Pihak UMKM mitra. Hasil penelitian menujukkan: 1) Pola kemitraanyangterjalin antara Mercure Makassar Nexa Pettarani dengan UMKMmitra adalahPola Rantai Pasok. Dalam pola kemitraan ini, Mercure Makassar Nexa Pettarani
berkedudukan sebagai penerima barang hotel dan UMKMmitra berkedudukansebagai pemberi barang hotel (pemasok barang). 2) Pelaksanaan Kemitraanyangterjalin antara Mercure Makassar Nexa Pettarani dengan UMKMmitranyasebagaimana dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang telah disepakati telahmemenuhi prinsip-prinsip dalam bermitra dan tidak ada ketentuan dalamisi
perjanjian maupun kegiatan dalam pelaksanaan kemitraan tersebut yangmelanggar penyalahgunaan posisi dominan dan penggunaan perjanjian tertutupsebagaimana yang dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha. Akan tetapi, isi dari
kontrak kerja sama Mercure Makassar Nexa Pettarani dengan UMKMmitramasih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang tertuang dalamPasal 117Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungandan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM