Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Debitor dalam Putusan
Pailit Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mks. memenuhi unsur-unsur debitor
pailit dan untuk mengetahui apakah upaya hukum yang dilakukan Debitor atas
Putusan Pailit Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mks.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar dengan memilih instansi
yang terkait yaitu Pengadilan Negeri Niaga Makassar. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian normatif empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbagan hakim terhadap ketiga
unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut telah terbukti
secara sah dan meyakinkan. Dan terhadap upaya hukum kasasi tempat memori
kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yakni dalam Pasal 11-13 UU KPKPU. Dan juga telah
memenuhi syarat permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.