dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui bagaimanakah
restorative justice diterapkan dalam peradilan anak di kota makassar; 2) Untuk
mengetahui apakah restorative justice efektif dalam mengurangi tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh anak di kota makassar.
Tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif, Lokasi penelitian di Kota
Makassar, Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh
langsung melalui wawancara, bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui
studi kepustakaan, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui internet.
Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif yang dituangkan dalam bentuk
deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) penerapan restorative justice
melalui diversi pada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kota
Makassar dilaksanakan pada tiga tingkatan dan pada masing-masing tingakatan
telah terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan presentase angka tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar mengalami penurunan
sejak tiga tahun terakhir yaitu pada tahun 2020-2022. 2) Bahwa Restorative
justice baik di tigkat penyidikan, penuntutuan dan pengadilan efektif mampu
menguranggi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kota
Makassar. |
en_US |