Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan
pertanggungjawaban pidana terhadap berita bohong menurut uu ITE di Polda Sulsel
dan untuk mengetahui faktor yang jadi penghambat pelaksanaan pertanggung
jawaban pidana berita bohong di polda sulsel menurut uu ite.
Penelitian ini dilaksanakan di Polda Sulsel dengan menggunakan Metode
penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data
Wawancara, Studi Kepustakaan, dan Dokumen. Untuk menganalisis data
menggunakan deksriptif kualitatif.
Hasil Penelitian ini menemukan Pelaksanaan pertanggung jawaban pidana
terhadap berita bohong di Polda Sulsel dimulai dari tahap laporan, penyelidikan,
penyidikan hingga berkas perkara berita acara dinyatakan lengkap. Dalam
pertanggung jawaban pidana terhadap berita bohong di Polda Sulsel semua tahap
sudah dilalui secara hukum sesuai dengan kewenangan kepolisian, kecuali tiga
perkara dari tahun 2021-2022 tidak ditindak lanjuti diakibatkan adanya perdamaian
melalui penyelesaian dengan restorative justice. Faktor yang menjadi penghambat
pelaksanaan pertanggung jawaban pidana berita bohong di Polda Sulsel dipengaruhi oleh
faktor internal Faktor internal yang bersumber dari kepolisian yang menangani kasus berita
bohong dengan mengedepankan hukum sebagai sarana dalam penyelesaian termasuk
penyelesaian melalui proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan adanya
penyelesaian secara damai melalui restorative justice.