dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik kartel dalam
pendistribusian minyak goreng di kota Makassar, dan untuk mengetahui penegakan
hukum oleh KPPU kepada pihak yang melakukan praktik kartel dalam pendistribusian
minyak goreng di Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan berupa penelitian
hukum normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui Wawancara
dan Studi Kepustakaan.
Praktik kartel dalam pendistribusian minyak gorang di Kota Makassar memenuhi
unsur-unsur kartel sebagaimana diatur melalui Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, yaitu unsur
bermaksud mempengaruhi harga, unsur mengatur produksi dan/ pemasaran, unsur barang,
unsur dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopili, dan unsur dapat mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat. Namun, jika kesembilan unsur-unsur ptaktik kartek belum
terpenuhi tidak dapat dikatakan terbukti melakukan praktik kartel, serta belum ada
putusan oleh KPPU Kota Makassar terhadap dugaan praktik kartel yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat.
Penerapan hukum yang telah dilakukan oleh KPPU Kota Makassar terhadap pelaku
pratik kartel dalam kelangkaan pendistribusian minyak goreng di Kota Makassar, pihak
KPPU telah melakukan penyelidikan dan/ pemeriksaan terhadap terlapor. Namun KPPU
Kota Makassar tidak memiliki wewenang melakukan persidangan dan memberikan
putusan kepada pihak yang diduga melakukan praktik kartel karena seluruh kasus dugaan
praktik kartel yang terjadi di Kota Makassar akan di selesaikan oleh KPPU pusat. |
en_US |