Abstract:
Penelitian ini membahas tentang analisis sosio-yuridis terhadap pelaku
penimbunan minyak goreng berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan di wilayah hukum Kota Makassar. Di samping itu juga
penelitian ini bertujuan untuk: (1) Pertanggungjawaban pelaku usaha penimbun
minyak goreng di kota makassar, (2) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
penimbunan minyak goreng di Wilayah hukum Polrestabes Kota Makassar. Jenis
penilitian ini adalah penilitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif. Data yang
di gunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang di gunakan adalah Teknik wawancara dan Observasi. Hasil
penilitian menunjukan, (1) Pertanggungjawaban pelaku usaha penimbunan minyak
goreng di Kota Makassar adalah sebagian dasar dari pertanggungjawaban pidana
yang dilakukan oleh pelaku, (2) faktor yang menyebabkan terjadinya penimbun
minyak goreng yaitu: pelaku yang termotivasi, target atau sasaran yang menarik
dan, kondisi yang aman. Penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan minyak
goreng di wilayah hukum Polrestabes Makassar belum maksimal hal ini bisa di liat
dari kasus masyarakat yang melakukan penimbunan yang kasus perkaranya
dihentikan atau belum di tindak sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan