Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Apakah menjadi faktor penyebab
terjadinya kejahatan pelecehan seksual di lembaga pendidikan di Sulawesi
Selatan; 2) Bagaimana upaya penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan
pelecahan seksual di Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian
empiris, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari
bahan primer diperoleh langsung melalui informasi menggunakan teknik
wawancara dengan pihak hakim pengadilan Negeri Makassar dan data dari bahan
sekunder merujuk pada Undang-undang, buku, jurnal dan data dari Pengadilan
Negeri Makassar yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta sumber
dan informasi yang diperoleh dari hasil wawancara yang di lakukan dengan
Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Penelitian ini yaitu data yang diperoleh
disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan data
dalam bentuk penulisan skripsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor
penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual di Lembaga Pendidikan
disebebkan ada beberapa faktor : pertama faktor kurangnya perhatian dan
penanganan dari pemerintah, adanya relasi kekuasaan yang tidak seimbang,
menimnya edukasi mengenai seks. Berdasarkan faktor tersebut maka dilakukan
upaya dari pihak Pengadilan Negeri Makassar untuk menanggulangi tindak pidana
pelecehan seksual.