Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan
hukum mengenai pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dan untuk mengetahui Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pemalsuan surat kematian di Kabupaten Gowa dalam putusan 108/Pid.B/2022/PN
Sgm. Penelitian ini dilaksanakan di kabupaten gowa, dengan memilih instansi
yang terkait dengan masalah dalam skripsi ini yaitu kejaksaan negeri
sungguminasa, pengadilan negeri sungguminasa. Hasil penelitian diperoleh
melalui penelitian lapangan dan kepustakaan dalam dua jenis data yaitu data
primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa aturan mengenai
tindak pidana pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terdapat dalam Bab XII buku II dari Pasal 263 s/d Pasal 276. Namun secara
keseluruhan yang menjadi inti dari semua bentuk tindak pidana pemalsuan surat
yaitu membuat surat palsu, memalsukan surat dan memakai surat palsu atau surat
yang dipalsu. Jadi yang dirumuskan di dalam Pasal-pasal pemalsuan surat tersebut
adalah perbuatannya terhadap objek (bentuk surat).
Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat
kematian di Kabupaten Gowa pada putusan 108/Pid.B/2022/PN. dalam hal ini
RONAL EFENDI. SH Selaku terdakwa mengemukakan bahwa ia melakukan
pemalsuan surat karena adanya niat atau kesengajaan untuk memalsukan surat
dengan tujuan untuk mencairkan asuransi BPJS.