dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah
maupun Peraturan Walikota dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian ketua RT/RW di Kota Makassar dan faktor pendukung dan
penghambat dalam penyelenggaraanpemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
ketua RT/RW Kota Makassar dalam mewujudkan pemilihan langsung secara
transparan yang berasaskan demokrasi
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian hukum yuridis
empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Ketua
Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Kota Makassar. Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa polemic akibat kontestasi politik Walikota
sebelumnya sehingga berdampak pada kontestasi pemilihan RT/RW. Namun,
dengan upaya yang maksimal, pemerintah dengan segala upayanya mampu
meredam hal-hal yang memengaruhi masyarakat dalam implementasi Peraturan
Daerah/ Perwali No. 1 Tahun 2017 Tentang perubahan atas peraturan Walikota
Makassar Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua
Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Kota Makassar. Dan
Faktor Pendukung Dan Penghambat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan,
Pengangkatan Dan Pemberhentian Ketua RT/RW Kota Makassar Dalam
Mewujudkan Pemilihan Langsung Secara Transparan Yang Berasaskan
Demokrasi yaitu pertama faktor Pendukung yaitu keterlibatan tokoh masyarakat
yang membantu mensosialisasikan peilihan dan memberikan masukan terkait
pelaksanaan pemilihan, kenyamanan pemilih yang merupakan pelayanan yang
baik dengan adanya makanan dan minuman yang tersedia, lokasi TPS dekat
dengan akses masyarakat. Kedua faktor penghambat yaitu Sumber Daya Manusia
(SDM) seperti kurangnya panitia pemilihan dan kurangnya pemahaman tupoksi
kerja panitia, sosialisasi yang belum optimal, kurangnya pemahaman terkait
mekanisme pemilihan. |
en_US |