Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi perjanjian penitipan
anak dan pelaksanaan tanggungjawab Baby Daycare TK Khalifah 4 Makassar
terhadap orang tua anak dalam perjanjian penitipan anak. Penelitian ini
merupakan penelitian normatif empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui
wawancara dari pemilik dan pengasuh di Baby Daycare TK Khalifah 4 Makassar
dan orang tua anak, kemudian dinalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa 1) Substansi pernjanjian penitipan anak di Baby Daycare TK
Khalifah 4 Makassar telah sesuai dengan peraturan Undang-undang No. 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan ketentuan umum mengenai perjanjian diatur melalui
Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dengan tujuan untuk pihak pertama menghendaki
hak bahwa anaknya terjaga dan tumbuh dengan baik, sedangkan pihak kedua
menghendaki adanya upah atau uang. 2) Pelaksanaan tanggungjawab penitipan
anak di Baby Daycare TK Khalifah 4 Makassar sebagai pelaku usaha telah sesuai
dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) dan (2)
mengenai Tanggungjawab pelaku usaha yaitu Baby Daycare TK Khalifah 4
Makassar harus berTanggungjawab atas apapun kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi jasa yang dihasilkan penitipan anak.