DSpace Repository

ANALISIS YURIDIS SENGKETA TANAH DI DESA MENDOE TORAJA UTARA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 77K/SIP/1982)

Show simple item record

dc.contributor.author MARANNU, RAJADI
dc.date.accessioned 2023-04-04T07:36:06Z
dc.date.available 2023-04-04T07:36:06Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other 4518060024
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/5822
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pertimbangan hukum Hakim terhadap Putusan Mahkamah Agung No.77K/Sip/1982, atas sengketa tanah yang terjadi di desa Mendoe Toraja Utara; (2) Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung No.77K/Sip/1982, terhadap sengketa tanah yang terjadi di desa Mendoe Toraja Utara. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Informasi dari bahan primer diperoleh secara langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara masyarakat di desa Mendoe Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian literatur dengan membaca rujukan hukum, undang-undang, putusan Hakim, jurnal-jurnal dan dokumen yang terkait dengan isi penulisan skripsi ini. Hasil penelitian ini menerangkan: (1) Pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No.77K/Sip/1982 atas sengketa tanah di pelataran Tongkonan Mendoe Toraja Utara, Hakim menyatakan gugatan penggugat-penggugat terbanding tidak dapat diterima. Dalam hal ini putusan disebut putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), dikarenakan gugatan mengalami cacat formil yang disebabkan gugatan error in persona dan gugatan mengandung cacat osbcuur libel ne in idem; (2) Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung No.77K/Sip/1982 atas sengketa tanah di pelataran Tongkonan Mendoe Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara, putusnya hubungan hukum pada objek (tanah) yang disengketakan tersebut baik dari pihak penggugat yaitu dari Keluarga Besar Tongkonan Mendoe dan juga pihak tergugat yaitu Keluarga Besar Batti’. Bahwa kedua belah pihak antara pihak Keluarga Besar Tongkonan Mendoe dan Keluarga Besar Batti, keduanya tidak dapat dieksekusi atas tanah tersebut karena Putusan bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan sampai saat ini kedua belah pihak masih berseteru. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Putusan en_US
dc.subject Sengketa Tanah en_US
dc.subject Desa Mendoe Toraja Utara en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS SENGKETA TANAH DI DESA MENDOE TORAJA UTARA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 77K/SIP/1982) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account