dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pertimbangan hukum Hakim
terhadap Putusan Mahkamah Agung No.77K/Sip/1982, atas sengketa tanah yang
terjadi di desa Mendoe Toraja Utara; (2) Akibat hukum dari Putusan Mahkamah
Agung No.77K/Sip/1982, terhadap sengketa tanah yang terjadi di desa Mendoe
Toraja Utara.
Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, jenis dan sumber data
yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Informasi dari bahan primer
diperoleh secara langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara
masyarakat di desa Mendoe Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara. Sedangkan
data sekunder diperoleh dari penelitian literatur dengan membaca rujukan hukum,
undang-undang, putusan Hakim, jurnal-jurnal dan dokumen yang terkait dengan isi
penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian ini menerangkan: (1) Pertimbangan hukum Hakim dalam
Putusan Mahkamah Agung No.77K/Sip/1982 atas sengketa tanah di pelataran
Tongkonan Mendoe Toraja Utara, Hakim menyatakan gugatan penggugat-penggugat
terbanding tidak dapat diterima. Dalam hal ini putusan disebut putusan Niet
Ontvankelijke Verklaard (NO), dikarenakan gugatan mengalami cacat formil yang
disebabkan gugatan error in persona dan gugatan mengandung cacat osbcuur libel ne
in idem; (2) Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung No.77K/Sip/1982 atas
sengketa tanah di pelataran Tongkonan Mendoe Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja
Utara, putusnya hubungan hukum pada objek (tanah) yang disengketakan tersebut
baik dari pihak penggugat yaitu dari Keluarga Besar Tongkonan Mendoe dan juga
pihak tergugat yaitu Keluarga Besar Batti’. Bahwa kedua belah pihak antara pihak
Keluarga Besar Tongkonan Mendoe dan Keluarga Besar Batti, keduanya tidak dapat
dieksekusi atas tanah tersebut karena Putusan bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard
(NO) dan sampai saat ini kedua belah pihak masih berseteru. |
en_US |