Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui ketentuan
hukum pidana terhadap penebangan kayu ilegal di Kabupaten Barru; 2) Untuk
mengetahui status penanganan barang sitaan dari tindak pidana penebangan kayu
ilegal di Kabupaten Barru.
Tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif, Lokasi penelitian di
Kabupate Barru, Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh
langsung melalui wawancara, bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui
studi kepustakaan, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui internet.
Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif yang dituangkan dalam bentuk
deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Ketentuan hukum pidana
penebangan kayu ilegal meggunakan aturan-aturan hukum pada Pasal 82 ayat (1)
huruf c Juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal- pasal dari UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.2) Status Penanganan Barang Sitaan dari Tindak Pidana
Penenbangan Kayu Ilegal dengan Nomor Putusan 16/Pid.Sus/2019/PN Bar adalah
Sah.