Abstract:
Bangsa Indonesia memliki semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Namun,
semboyan tersebut semakin hari semakin luntur akibatsegilintir oknum terutama
berhubungan dengan penganiayaan. penganiayaan merupakan suatu tindakan
melawan hukum yang menyebabkan timbul rasa sakit terhadap seseorang atau
kelompok lain atas perbuatannya. Tindak pidana penganiayaan hampir terjadi di
seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi
Selatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum
Kabupaten Jeneponto dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana penganiyaan di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan dalam
rangka mengumpulkan data, peneliti menggunakan metode kualitatif. Hasil
penelitian ini adalah Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto dipengaruhi dari Kontrol
Sosial (Social Control Theory) dan Sub Budaya (Sub Culture Theory) serta
kurangnya edukasi pemahaman hukum terhadap masyarakat Jeneponto.
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiyaan di
wilayah hukum Kabupaten Jeneponto dilakukan dengan melihat jenis tindak
penganiayaan yang terdakwa lakukan dimana kaidahnya diatur dalam BAB XX
Buku II, Pasal 351 s/d Pasal 358 KUHP.