Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum dan faktor-faktor
tindak pidana korupsi dana hibah air minum perkotaan pada perusahaan daerah air minum
Toraja Utara dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara
No: 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan faktor – faktor
tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus
perkara No: 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
Penelitian ini dilaksanakan di instansi Pengadilan Negeri Makassar dengan
menggunakan metode penelitian normatif - empiris. Teknik pengumpulan data melalui
wawancara, studi kepustakaan, dan dokumen. Setelah menganalisa data yang diperoleh
dari hasil penelitian, penulis menggunakan. Teknik Analisa data pendekatan kualitatif,
yaitu merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data yang deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat menyimpulkan bahwa penerapan
faktor – faktor hukum pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Air Minum
Perkotaan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Toraja Utara pada putusan No 90/Pid.Sus
TPK/2021/PN Mks telah sesuai sebagaimana dakwaan subsidair yang dipilih oleh
Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi yang diatur pada pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam
menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi dana hibah air minum perkotaan
pada putusan No: 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, majelis hakim menggunakan
pertimbangan yuridis serta sosiologis. Namun, menurut penulis seharusnya Hakim juga
menggunakan pertimbangan filosofis.