Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Bagaimanakah pembuktian
tindak pidana perjudian di Kota Balikpapan, 2) Sanksi apakah yang dijatuhkan
pada tindak pidana perjudian di Kota Balikpapan.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan
Negeri Balikpapan, dan Polresta Balikpapan. Dan penelitian ini menggunakan
metode penelitian deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data
dengan Wawancara.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam perkara (Nomor
499/Pid.B/2021/PN Bpp) pelaku TEDDY ISKANDAR Alias APAT Bin
ISKANDAR yang dijatuhi pidana selama 6 bulan penjara dan terbukti melakukan
tindak pidana perjudian togel dengan berdasarkan fakta sesuai dipersidangan dan
adanya alat bukti Keterangan Saksi, dan alat bukti Surat yaitu : 1 unit handphone
merk Nokia senter warna hitam, 1 unit handphone merk Infinix warna hitam, 1
kalkulator merk Citizen, 2 buah bolpoin, 3 lembar sobekan kertas bertuliskan
angka-angka, 1 buku tabungan BCA, 1 buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu
ATM Bank BCA, dan uang tunai Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu
rupiah), dan Keterangan Terdakwa sudah mengakui telah melakukan perjudian
togel. Sanksi yang di jatuhkan oleh hakim menurut penulis sangat ringan yaitu
pidana penjara selama 6 bulan karena hanya memberikan pendidikan kepada
masyarakat hal tersebut sesuai dengan teori tujuan pemidanaan.