Abstract:
Skripsi ini bertujuan. 1) untuk mengetahui penegakan hukuman
terhadap tindak pidana terhadap kegiatan pertambangan di Kecamatan Parangloe
Kabupaten Gowa. 2) Untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim terhadap
kasus pertambangan tanpa izin pada kawasan di Kecamatan Parangloe Kabupaten
Gowa.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, Jenis data yang
digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung
melalui informasi menggunakan teknik wawancara oleh Hakim Pengadilan Negeri
Sungguminasa. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan
dengan mempelajari buku-buku, Perundang-undangan dan jurnal yang
berhubungan dengan muatan penulis skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dalam rangka penegakan
hukum, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Polres Gowa dan instansi- instansi
yang terkait dalam memberantas tindak pidana pertambangan tanpa izin yaitu
berupa: tahap sosialisasi, tahap pencegahan (Preventif), dan tahap penindakan
(Represif). Tahap Represif (Penindakan) yang dilakukan oleh Polres Gowa
meliputi: 1. Melakukan penyelidikan, 2. melakukan penyidikan, 3. kalau sudah
cukup unsur pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada tersangka, 4.
melakukan penahanan, 5. penggeledahan, Dan 6. penyitaan. (2) Pertimbangan
Hukum hakim dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana kegiatan
pertambangan tanpa izin dengan Putusa Nomor 212/Pid.B/LH/2021/PN Sgm yang
menjadi dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam
menjatuhkan hukuman yuridis dan pertimbangan non yuridis.