Abstract:
Pokok daripenelitian ini dibagi dalam tiga yaitui; 1. Apa yang
melatarbelakangi terjadinya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh istri
sehingga terjadi perceraian? 2. Bagaimana upaya dalam mengatasi penyimpangan
seksual yang mengakibatkan perceraian? 3. Apakah dasar hukum pertimbangan
majelis hakim dalam memutuskan perkara terkait penyimpangan seksual yang
menyebabkan perceraian?
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, Dengan
pendekatan induktif, dengan teknik pengumpulan data yaitu studi lapangan,
wawancara, di samping itu, penulis juga melakukan studi kepustakaan dengan
menelaah buku-buku, literatur serta perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa penyebab terjadinya kelainan
seksual itu disebabkan oleh dua faktor yaitu, genetik kekerasan fisik atau psikis
yang dialami anak, depresi. Cara mengatasinya yaitu terapi jiwa, spiritual
intervensi yaitu upaya psikolog untuk memberikan kesadaran kepada konseling
dalam perspektif agama. Implikasi dari penelitian ini yang dapat penulis
kemukakan yaitu;
1. Agar tidak terjadinya hal penyimpangan yang dapat mengakibatkan perceraian
khususnya pada perkara No. 1298/Pdt.G/2020/PA/Mks dibutuhkan kesadaran
terhadap pihak yang berlaku menyimpang bahwa tindakan tersebut akan
berdampak sangat fatal bagi kesehatan di samping itu juga merupakan
perbuatan yang paling dibenci oleh Allah Swt.
2. Hendaknya para orang tua dalam memberikan pendidikan terhadap anakanaknya dengan cara yang sebenar-benarnya dan para pihak yang berperilaku
menyimpang