Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak pada putusan no.
23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj dan Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku pencabulan
terhadap anak dibawah umur.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkep lebih tepatnya
di Kabupaten Pangkep. Dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatifempiris. Jenis data yang digunakan adalah Data Primer dan Data Sekunder, data
dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan Undang-undang. Bahan
hukum sekunder merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang berkaitan
dengan permasalahan yang diteliti serta sumber informasi yang diperoleh dari
hasil wawancara dengan Majelis Hakim untuk melengkapi informasi yang
dibutuhkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hukum pidana materiil
dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj oleh Majelis Hakim yang
menerapkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 C UU No.35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena
korbannya Anak dan dasar pemberlakuannya adalah asas lex spesialis.
Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap
terdakwa dalam putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj belum sesuai karena
hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa masih terdapat kekurangankekurangan yang tidak sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat merusak
mental dan sosiologis Anak.